nasional

Ini Instruksi Menteri Dalam Negeri Cegah Covid-19 Saat Natal dan Tahun Baru, Ada Empat Poin Diatur di Dalamnya

Rabu, 24 November 2021 | 08:34 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian terbitkan Inmendagri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. (Kemendagri)

PROTOKOL24- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Instruksi yang ditujukan kepada kepada gubernur dan bupati/wali ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” ditegaskan dalam aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

Baca Juga: Kabar Baik Haji dan Umrah, Ini Hasil Pertemuan Menteri Agama Bersama Menteri Haji Arab Saudi

Inmendagri yang ditandatangani Tito Karnavian pada 22 November 2021 itu, mengatur empat poin penting untuk dilaksanakan Selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) di masa pandemi Covid 19.

Kesatu, mengatur persiapan dan kesiapan selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Kemudian yang kedua mengatur secara khusus dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021.

Baca Juga: Laptop Windows 10 Lemot? Jangan Panik, Begini Cara Mengatasinya Tanpa Install Ulang

Ketiga, instruksi khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal.

Selain itu, pada bagian keempat Inmendagri mengatur Khusus untuk pengaturan tempat wisata.

“Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri ini yang terkait dengan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua,” tandas Mendagri Tito Karnavian menutup instruksinya, seperti dikutip PROTOKOL24 dari Setkab, Rabu, 24 November 2021.***

Tags

Terkini