nasional

PPKM Level 3 Diberlakukan, PBNU Pastikan Taat Aturan Terkait Jadwal Muktamar

Rabu, 24 November 2021 | 15:09 WIB
Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (PROTOKOL24/Istimewa)

PROTOKOL24- Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) rencananya digelar pada 23-25 Desember 2021. Namun pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia yang akan berlaku mulai 24 Desember 2021. Lalu bagaimanakah penyelenggaraannya?.

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj memberi tanggapan terkait hal tersebut. Ia menegaskan akan taat mengikuti aturan pemerintah soal jadwal Muktamar NU yang rencananya akan digelar pada 23-25 Desember 2021.

"Saya ikuti pemerintah, sesuai jadwal. Kalau pemerintah memundurkan atau tidak mengeluarkan izin. Katanya mau ada PPKM level 3. Panitia akan taat pemerintah," kata KH Said Aqil Siradj, seperti dikutip PROTOKOL24 dari Antara, Kamis, 24 November 2021.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Instruksikan Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Ini cara yang akan dilakukannya

Diakuinya hingga kini persiapan Muktamar NU masih belum 100 persen.

Masih banyak yang belum diselesaikan termasuk di lokasi Muktamar NU di Provinsi Lampung.

"65 persen (persiapan Muktamar NU), masih banyak (yang belum diselesaikan untuk persiapan Muktamar NU). Aula saja belum jadi," kata dia lagi.

Baca Juga: Laptop Windows 10 Lemot? Jangan Panik, Begini Cara Mengatasinya Tanpa Install Ulang

Dengan diterapkannya PPKM Level 3, PBNU berencana menunda penyelenggaraan Muktamar NU. Kegiatan yang rencananya digelar pada 23-25 Desember 2021, rencananya akan mundur menjadi 31 Januari 2022 dengan lokasi rencana tetap di Provinsi Lampung.

Sebelumnya pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia yang akan berlaku mulai 24 Desember 2021. Kebijakan tersebut akan diterapkan selama kurang lebih satu pekan hingga 2 Januari 2022.

Selama penerapan PPKM Level 3 nantinya, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali diseragamkan sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.***

 

Tags

Terkini