PROTOKOL24- Varian virus Covid-19 jenis baru, B.1.1.529 atau Omicron mulai terdeteksi di sejumlah negara Afrika. Pemerintah pun mulai melakukan berbagai upaya pencegahan agar Omicron tidak sampai masuk ke Indonesia.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah, yaitu dengan menutup pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah RI.
Pelarangan difokuskan pada pelaku perjalanan dari negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Baca Juga: Muktamar NU Diusulkan Maju 17 Desember 2021
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pelarangan ini akan diberlakukan selama 14 hari dan mulai berlaku Senin, 29 November 2021.
"Daftar negara yang ada dapat bertambah maupun berkurang berdasarkan evaluasi berkala yang akan dilakukan, Kementerian Kesehatan akan melakukan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif perjalanan luar negeri,” ungkap Luhut Binsar Pandjaitan, seperti dikutip PROTOKOL24 dari Pikiran Rakyat berjudul Waspadai Varian Baru Covid-19 Jenis Omicron, Karantina WNI-WNA dari Luar Negeri Kini Jadi 7 Hari.
Selain menutup pintu kedatangan, pemerintah juga meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri di negara yang masuk daftar tersebut. Karantina diberlakukan dari sebelumnya 3 hari menjadi 7 hari.
Pemerintah dipastikan akan terus mencermati perkembangan varian baru Covid-19 secara berkala. Untuk varian Omicron, perkembangannya akan dipantau hingga 2 minggu kedepan.
Baca Juga: Ameer Azzikra, Putra Ustaz Arifin Ilham Meninggal Dunia
Hingga saat ini telah ada 13 negara yang mengumumkan telah mendeteksi (confirmed dan probable cases) varian Omicron, diantaranya Afrika Selatan dan Botswana. Varian omicron ini ditemukan pula di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia dan Hong Kong.
Menanggapi hal ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan agar masyarakat tidak panik, namun harus waspada. Penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan dengan baik, serta patuh pada penggunaan Peduli Lindungi.***