Jenderal Andika Perkasa Diusulkan Calon Tunggal Panglima TNI

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Rabu, 3 November 2021 | 18:11 WIB
Jenderal Andika Perkasa diusulkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Panglima TNI. (Pikiran Rakyat.com)
Jenderal Andika Perkasa diusulkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Panglima TNI. (Pikiran Rakyat.com)

PROTOKOL24 - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat Presiden terkait usulan calon Panglima TNI. Dalam surat tersebut, diusulkan nama Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasuki masa pensiun. Surat Presiden itu, diserahkan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Presiden dalam suratnya mengusulkan hanya satu nama calon Panglima TNI kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan," ungkap Ketua DPR RI, Puan Maharani seperti dikutip dari Antara, Rabu, 3 November 2021.

Baca Juga: Kapolda Jabar Berganti, Irjen Ahmad Dofiri Jabat Kabaintelkam Polri

Ia menuturkan surat tersebut akan segera ditindaklanjuti DPR RI sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Usulan nama calon Panglima TNI itu, selanjutnya akan dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi I DPR RI.

"Selanjutnya, Komisi I DPR RI akan melaporkan hasil uji kelayakan di dalam Rapat Paripurna untuk dapat memberikan persetujuan calon Panglima TNI usulan presiden," katanya. 

Calon tunggal Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa diagendakan akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada 4-5 November 2021.

Baca Juga: Citarum Harum Dipaparkan Gubernur Jabar Dalam KTT COP26

"Begitu surat presiden diterima hari ini, Badan Musyawarah (Bamus) DPR langsung menggelar rapat dan menjadwalkan uji kelayakan calon Panglima TNI besok (Kamis) sampai dengan Jumat," sebutnya.

Hasilnya akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 8 November 2021. Sehingga dalam lima hari kedepan sudah ada keputusan DPR untuk Calon Panglima TNI.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X