MA Tolak Uji Materi AD/ART Partai Demokrat

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Rabu, 10 November 2021 | 21:23 WIB
MA mentahkan gugatan Partai Demokrat Kubu Moeldoko (Berita Nusra)
MA mentahkan gugatan Partai Demokrat Kubu Moeldoko (Berita Nusra)

PROTOKOL24- Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Demokrat versi Moeldoko.

Majelis Hakim MA yang memutus gugatan, yaitu Prof Supandi sebagai Ketua Majelis, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono masing-masing sebagai anggota.

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima," bunyi amar putusan MA seperti dikutip PROTOKOL24 dari Antara.

Baca Juga: Ini Pidato Bung Tomo Bangkitkan Semangat Pejuang Pada Pertempuran 10 November 1945

Dalam pendapatnya, MA menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan. Sebab, AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

AD/ART partai politik bukan merupakan norma hukum yang mengikat umum, namun hanya mengikat internal parpol yang bersangkutan. Selain itu, partai politik bukan merupakan lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh Undang-Undang.

Baca Juga: Nora, Atlet Peparnas Asal Indramayu Raih Tiga Medali Cabor Atletik

Sebelumnya, pemohon dalam pokok permohonannya mendalilkan AD/ART partai politik termasuk peraturan perundang-undangan. Menurut pemohon, AD/ART merupakan peraturan yang diperintahkan oleh Undang-Undang nomor 2 tahun 2008 jo Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 dan dibentuk oleh partai sebagai badan hukum publik.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X