PROTOKOL24- Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini tengah dilakukan pendalaman terkait aktivitas pendanaan yang dilakukan para tersangka untuk kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Ini dilakukan menyusul telah diamankannya Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Ahmad Okbah dan anggota Komisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah oleh Densus 88 Anti-teror, pada Selasa, 16 November 2021 lalu.
Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah serta Anung Al Hamat saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terorisme.
“Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik belum melihat dari pendekatan pencucian uang. Tetapi lebih ke pendanaan dan aktivitas teror yang dilakukan ketiga tersangka,” kata Ramadhan seperti dikutip PROTOKOL24 dari Pikiran Rakyat, Sabtu, 20 November 2021.
Baca Juga: Al-Qur'an Diinjak Tiga Wanita Bergantian untuk Tentukan Siapa yang Salah
Ia menambahkan saat ini Densus 88 fokus terkait tindak pidana terorisme guna mengungkap dugaan TPPU di balik operasional Lembaga Amil Zakat BM ABA. Termasuk mengungkap dugaan pendanaan terorisme.
Diberitakan sebelumnya, dalam LAZ BM ABA tersebut Ahmad Zain An-Najah diduga menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah. Sementara Farid Okbah sebagai anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA.
Ramadhan menyebutkan ketiganya terancam Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Sementara untuk Lembaga Amil Zakat BM ABA sebagai lembaga amil zakat yang diduga digunakan sebagai pendanaan JI, disangkakan dengan Undang-Undang khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme,” ujar Ramadhan.
Baca Juga: PROPS Indonesia Membedah Google News Initiative Programs Bagi Mitra Promedia Teknologi Indonesia
Penangkapan terduga teroris tersebut dilakukan melalui proses yang panjang dengan mendalami, mempelajari, jaringan terorisme yang ada di tanah air. Polri menepis anggapan adanya upaya kriminalisasi terhadap siapa pun.
Densus 88 Anti-teror Polri sebagaimana kewenangannya dalam penanganan terorisme di Tanah Air bekerja dengan beberapa pendekatan untuk memahami jejaring terorisme tersebut. Diantaranya dilakukan melalui pendanaan hingga pergerakan orang di dalam organisasinya.***
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Diduga Terlibat Pendanaan Teroris JI, Farid Okbah dan 2 Rekannya Terancam 15 Tahun Penjara
Artikel Terkait
Mobil Listrik Keluaran Apple Dirilis Tahun 2025? Kemungkinan Tanpa Setir dan Pedal
PROPS Indonesia Membedah Google News Initiative Programs Bagi Mitra Promedia Teknologi Indonesia
Mitra Promedia Teknologi Indonesia Ikuti Workshop Eksklusif Google News Initiative Programs Bersama PROPS
Al-Qur'an Diinjak Tiga Wanita Bergantian untuk Tentukan Siapa yang Salah