Protokol24 – Sanksi tegas akan diberikan kepada anggota Polri yang terlibat bentrokkan dengan Satgas Nanggala Kopassus di Timika, Papua.
Kabag Penum Divisi Humas Polri kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, hukuman akan diberikan sesuai dengan perbuatan dan aturan dalam perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Ini Gejala Omicron Varian Baru Covid-19, Apakah Lebih Menular?
Saat ini, kata dia, masing-masing institusi tengah menelusuri dan mendalami kasus tersebut. Kedua institusi akan memberikan tindakan tegas.
Dengan demikian, anggota yang terbukti melanggar hukum bisa ditindak dengan segera.
Sebelumnya, bentrokkan terjadi antara Satgas Amole Brimob dan Satgas Nanggala Kopassus di Timika Papua.
Baca Juga: Semakin Terkuak, Polisi Fokuskan Pemeriksaan ke Saksi Kunci Pembunuhan Ibu-Anak di Subang
Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Jenis Omicron Mulai Mengancam, Pemerintah Siapkan Sejumlah Aturan
Kasus tersebut mendapat perhatian serius dari para petinggi masing-masing. Bentrokkan tersebut pun sudah diselesaikan secara damai.
Namun begitu, proses hukum masih tetap berjalan untuk mencari dan mengadili oknum yang terlibat.***
Artikel Terkait
Oknum TNI dan Polri yang Terlibat Bentrok di Mimika Akan Ditindak, Panglima Minta Telusuri Semua Oknum Anggota