Protokol24 – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Nicholas Sean Purnama telah dihentikan oleh polisi. Kasus tersebut dinilai tidak terbukti oleh polisi.
Nicholas yang merupakan anak dari Ahok tersebut dilaporkan oleh selebgram Ayu Thalia dengan dugaan penganiayaan.
Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru, Satu Kecamatan di Lumajang Paling Terdampak
Dikutip dari PMJ News Sabtu 4 Desember 2021, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, tak ada bukti yang mengarah ke tindak penganiayaan.
Baca Juga: BNPB Rilis Kronologi Erupsi Gunung Semeru, Masyarakat Sapiturang Terdampak
“Kita sudah melihat dan memeriksa rekaman CCTV. Kemudian saksi dan segala macam yang mendukung itu tidak mengarah ke sana,” katanya.
Dengan demikian, polisi menyimpulkan jika kasus dugaan penganiayaan tersebut tidak terbukti.
Baca Juga: Warga Korban Banjir Rob Indramayu Tolak Tawaran Bupati Untuk Pindah Desa, Break Water Wajib dibangun
“Kita kan sudah cek semua dan tidak terbukti ya sudah selesai,” ungkapnya.
Baca Juga: Ribuan Rumah Terendam Banjir Rob di Indramayu, Warga Enggan Mengungsi
Nicholas dilaporkan oleh Ayu dengan dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHPidana. Nicholas merupakan putra dari Ahok atau Basuk Tjahaja Purnama mantan gubernur Jakarta yang kini duduk jadi komisaris Pertamina.***