Protokol24 - Bripda Randy Bagus akhirnya diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) oleh Polri. Randy tersangkut kasus bunuh diri mahasiswi Novia Widya sari yang ditemukan tewas di samping makam ayahnya, Dusun Sugian, Mojokerto.
Baca Juga: Aturan Berubah, PPKM Level 3 Saat Nataru Batal Diberlakukan
“Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menurutkan, pemberhentian secara tidak hormat tersebut merupakan tindakan tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Dedi menambahkan, tak hanya diberhentikan, Randy juga akan diproses pidana sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Omicron Mengintai Anak-anak, Pemerintah Dorong Vaksinasi Usia 6-11 Tahun
Upaya tersebut sebagai bagian dari amanat Kapolri yang menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas anggota Polri yang melanggar. Artinya tidak boleh tebang pilih dalam menindak pelanggaran anggotanya.
Baca Juga: Ada 1.500 Aduan Pelanggaran HAM yang Masuk Kemenkumham Sepanjang 2021, Mayoritas Urusan Pertanahan
Bripda Randy ditetapkan melanggar hukum internal kepolisian nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik. Randy pun akan dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55.
Baca Juga: Ada 100 Masjid dan 10 Rumah Sakit Akan Dibangun untuk Cabang Nahdlatul Ulama Luar Jawa
“Tidak pandang bulu dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto,” ungkap Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.
Baca Juga: Kenali Lima Gejala Umum Virus Covid-19 Varian Omicron, Tubuh Akan Merasakan Kelelahan Ekstrem
Kasus bunuh diri Novia Widyasari menyorot perhatian publik. Netizen ramai-ramai menyuarakan keadilan dalam kasus tersebut.
Baca Juga: WOW! Mangga Agrimania Satu Buahnya Bisa Tembus 1 Kilogram, Makan Satu Bisa Kenyang Seharian
Randy yang diketahui seorang anggota polisi berpangkat bripda adalah kekasih dari Novia. Ramai diperbincangkan, Novia tengah hamil dan minta pertanggung jawaban kepada Randy.