Tak Ada Penyekatan, Nataru Wajib Terapkan Aplikasi PeduliLindungi dan Pertegas Sanksi

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Selasa, 21 Desember 2021 | 21:30 WIB
PeduliLindungi wajib diterapkan saat masa libur Nataru 2022
PeduliLindungi wajib diterapkan saat masa libur Nataru 2022


PROTOKOL24- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan pada saat masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) tidak diterapkan penyekatan di ruang-ruang publik.

Meski demikian, Muhadjir Effendy menekankan pembatasan akan tetap dilakukan dengan memperketat penerapan aplikasi PeduliLindungi.

Muhadjir Effendy mengatakan ini menjadi bagian dari upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah lonjakan pergerakan orang saat Nataru sekaligus mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

"Karena itu, untuk surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kemendagri akan memerintahkan kepala daerah menerapkan dan menegakkan PeduliLindungi di ruang-ruang publik agar bisa terdeteksi kapasitas masyarakat yang ada di ruang publik dan meminimalisasi kerumunan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Selasa 21 Desember 2021.

Baca Juga: Cek Info Pencari Kerja, Job Fair Jabar Online 2021 Menyediakan 3.900 Lowongan Pekerjaan 

Sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 pembatasan maksimal untuk kegiatan masyarakat agar dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Menindaklanjuti persiapan Nataru, pemerintah akan menerbitkan kebijakan yang diperlukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 di masa sebelum dan sesudah periode Nataru.

Selain Kemendagri yang akan menerbitkan surat edaran untuk menegakkan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang-ruang publik, ini akan diikuti dengan produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) seperti Peraturan Gubernur, Walikota atau Bupati yang mengatur penerapan aplikasi PeduliLindungi.

Bahkan harus mengatur pemberian sanski mulai sanksi administrasi, hingga pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu bagi yang tidak menerapkannya.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Ibu 22 Desember 2021, Cocok Untuk Status di Medsos

Menurut Muhadjir Effendy momentum Nataru harus dijadikan untuk mempertegas keharusan para pelaku usaha dan ruang publik untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Dengan ada aturan yang koersif melalui surat edaran Mendagri dan ditindaklanjuti oleh peraturan kepala daerah itu mudah-mudahan nanti pasca Nataru masyarakat tidak perlu didekatkan dengan koersif, tapi dengan kesadarannya pentingnya aplikasi PeduliLindungi untuk kepentingan kita bersama," tandasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: Menko PMK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X