JAKARTA, PROTOKOL24- Sidang isbat atau penetapan 1 Ramadan 1443 Hijriyah akan dilaksanakan Kementerian Agama pada Jumat, 1 April 2022 petang.
Pada pelaksanaannya, sidang isbat akan mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis atau hisab dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan atau Rukyatul Hilal.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Adib, menjelaskan secara hisab, semua sistem sepakat bahwa ijtimak menjelang Ramadan jatuh pada Jumat, 1 April 2022 atau bertepatan dengan 29 Syakban 1443 Hijriyah sekitar pukul 13.24 WIB.
“Pada hari rukyat, 29 Syakban 1443 H, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk, berkisar antara 1 derajat 6,78 menit sampai dengan 2 derajat 10,02 menit," jelas Adib, seperti dikutip Protokol24 dari kemenag.go.id, Rabu, 30 Maret 2022.
Baca Juga: Mengejutkan, Ini Lima Fakta Ibu Muda yang Menggorok Leher Ketiga Anaknya
Adib menegaskan penetapan awal Ramadan 1443 Hijriyah, masih harus menunggu hasil Rukyatul Hilal yang akan dilakukan pada hari tersebut.
Rukyatul Hilal penetapan 1 Ramadan akan dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota yang dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan Peradilan Agama dan Ormas Islam serta instansi lain di daerah setempat.
Untuk itu, Kementerian Agama telah menetapkan 101 lokasi titik Rukyatul Hilal yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Di Jawa Barat sendiri, lokasi titik Rukyatul Hilal akan digelar di Bosscha Lembang, SMK Astahana Subang, Pantai Gebang Cirebon, Banjar Gunung Babakan, Tasik Pantai Cipatujah, Garut Pantai Santolo, POB Cibeas Palabuhanratu, Imah Noong Lembang Bandung Barat, Pondok Bali Subang, Observatorium UNISBA Bandung, dan Kesikluhur Kertamukti Pangandaran.
“Hasil Rukyatul Hilal yang dilakukan ini selanjutnya akan dilaporkan sebagai bahan pertimbangan Sidang Isbat Awal Ramadan 1443 Hijriyah,” sambungnya.
Artikel Terkait
Pengasuhnya Ditahan, Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani
Logo Halal Alami Perubahan, Kewenangan Sertifikasi Halal Juga Bergeser ke BPJPH Kemenag