Sejumlah saksi dan bukti di tempat kejadian pun sudah dikumpulkan oleh polisi. Dalam waktu dekat ini, pelaku akan segera dicididuk dan dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya.
Baca Juga: Saat Isolasi Mandiri Terkonfirmasi Omicron, Ini Prosedur Layanan Telemedisin yang Bisa Akses
Baca Juga: Kamar RS Mulai Penuh, Warga Terpapar Omicron Tanpa Gejala Diminta Isolasi Mandiri di Rumah
Baca Juga: Waduh! Thailand Perbolehkan Warganya Untuk Tanam Pohon Ganja di Rumah
Dia menambahkan, kejadian tabrak lari itu terjadi di Jalan Saradan tepatnya di depan konter D2 Cell di Desa Kedungdawa, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu pada Kamis 25 Januari 2022 tepatnya pukul 5.56 WIB.***
Artikel Terkait
Polisi Temukan Titik Terang Terkait Kasus Tabrak Lari di Nagreg, Akan Dirilis Jumat 24 Desember Siang Ini
Kasus Tabrak Lari di Nagreg Dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi
Meski Dimungkinkan Dihukum Mati, Panglima TNI Ingin Hukuman Ini bagi Pelaku Tabrak Lari di Nagreg