Kedok Letkol Gadungan Dibongkar Babinsa, Bermodal Pistol Korek Api Menipu Korban Hingga Puluhan Juta

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Selasa, 19 September 2023 | 08:25 WIB
TNI gadungan ditangkap Babinsa Cipayung, Depok (Tangkap layar dari Instagram @jayalah.negriku)
TNI gadungan ditangkap Babinsa Cipayung, Depok (Tangkap layar dari Instagram @jayalah.negriku)



Depok,Protokol24.- Seorang TNI gadungan berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) diamankan Komando Distrik Militer 0508 Depok.

Letkol gadungan yang diketahui bernama Rahmanudin memperdayai korban dengan mengaku bertugas di Badan Intelejen Startegis (BAIS).

Bermodal sangkur dan pistol korek api, Letkol gadungan Rahmanudin telah melakukan penipuan terhadap warga Cipayung, Depok.

Bahkan aparatur sipil negara (ASN) pun menjadi korban seorang Letkol gadungan hingga mengalami kerugian Rp38 juta.

Baca Juga: Kesempatan Untuk Masyarakat Umum, Ini Cara Daftar Naik Kereta Cepat Jakarta Bandung Gratis

Setelah berhasil diamankan, Rahmanudin diketahui telah melakukan aksinya selama dua tahun.

Warga yang belakangan menaruh curiga terhadap gerak-gerik pria yang mengaku perwira menengah TNI itu, akhirnya melaporkan tindakan Rahmanudin kepada Babinsa Kelurahan Cipayung, Depok.

Benar saja, saat dihadapkan dengan Babinsa, sang Letkol TNI gadungan itu pun tidak mampu membuktikan keanggotaannya.

Berhasil mengungkap kedok Letkol gadungan, Babinsa bersama Kodim 0508 Depok pun kemudian menggiring Rahmanudin ke dalam tahanan.

Baca Juga: Iklim Sepak Bola Jauh Lebih Baik, Pengamat Apresiasi Erick Thohir Mampu Bangun Suasana Harmonis dan Kondusif

Video pengungkapan Letkol gadungan Rahmanudin pun beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, Rahmanudin tampak tertunduk dan hanya bisa tersipu malu ketika dilucuti pakaian dinas yang dikenakan bersama pangkat palsunya.

Kini ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cipyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X