INDRAMAYU,PROTOKOL24.- Gabungan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI) menyuarakan tuntutan penegakan hukum terhadap sejumlah kasus korupsi di Kota Mangga.
GEMI juga menuntut agar kasus-kasus korupsi yang tengah bergulir dan ditangani aparat penegak hukum harus segera dituntaskan.
GEMI menyoroti mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (tuper) DPRD Kabupaten Indramayu yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu.
Pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Tuper DPRD Indramayu angkanya mencapai Rp16,8 miliar, sedangkan dalam kasus TPPU Perumdam Tirta Darma Ayu angkanya mencapai Rp2 miliar.
Untuk mendorong penuntasan kasus ini, GEMI akan menggelar aksi unjuk rasa dengan melibatkan sedikitnya 1.500 orang pada Rabu, 15 April 2026 mendatang.
Mereka akan menggelar aksi unjuk rasa menyuarakan tuntutan GEMI dengan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Indramayu dan Pendopo Kabupaten Indramayu.
Baca Juga: FORWIT Perkokoh Sinergi dan Membangun Kolaborasi Pentahelix Indramayu Timur
Kepastian aksi unjuk rasa ribuan massa tersebut disampaikan Koordinator Umum GEMI, Supriyandi. Ia memastikan gabungan elemen masyarakat Indramayu akan turun ke jalan menuntut penegakan hukum.
Dalam aksinya, GEMI akan menanyakan sejauh mana proses hukum terhadap dua kasus tersebut. Pasalnya dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 yang sudah bergulir sejak lama tak kunjung menemukan titik terang.
Kasus ini, bermula dari laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (GPPI) pada pertengahan 2025. Laporan menyertakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara sebesar Rp16,8 miliar.
"Kerugian negara diduga terjadi karena tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017," tandas Supriyandi, Minggu (12/04/2026).
"Untuk ketua DPRD Rp40 juta/bulan atau Rp480 juta/tahun, wakil ketua DPRD: Rp35 juta/bulan atau Rp420 juta/tahun, sementara anggota DPRD: Rp30 juta/bulan atau Rp360 juta/tahun," rincinya.
GEMI melihat perkara ini telah masuk tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak tahun 2025. Hanya saja, perkara ini meskipun telah
dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejati Jabar, namun hingga sekarang dinilai lamban oleh publik, karena diduga pelakunya belum ditetapkan, baik yang saat itu menjadi Pimpinan maupun anggota DPRD Indramayu.
"Dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp16,8 miliar berdasarkan temuan awal. Hingga saat ini, proses hukum dinilai lamban karena belum adanya
penetapan tersangka," kata Supriyandi.
Artikel Terkait
Hakordia, Masyarakat Belum Puas Soal Pemberantasan Korupsi