Satlantas Polres Indramayu Kembali Bakal Berlakukan Tilang Manual, Ini 12 Sasaran yang Ditindak Langsung

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Selasa, 6 Juni 2023 | 09:57 WIB
Polri mulai berlakukan kembali tilang manual. (AyoBandung/Restu Nugraha)
Polri mulai berlakukan kembali tilang manual. (AyoBandung/Restu Nugraha)



INDRAMAYU,PROTOKOL24.- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu akan kembali menerapkan tindakan langsung atau tilang manual mulai 1 Juni 2023.

Tilang manual akan diterapkan di wilayah hukum Polres Indramayu dengan sasaran utama 12 pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi atau pelanggaran berat.

Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Bagus Yudo Setyawan membenarkan bahwa tindakan langsung atau tilang manual kembali diterapkan di wilayah hukum Polres Indramayu.

Baca Juga: Woww!! Kurang dari 12 Menit, War Tiket Pertandingan Indonesia vs Argentina Ludes Terjual untuk Hari Pertama

AKP Bagus Yudo Setyawan pun merinci jenis pelanggaran yang akan dilakukan tindakan langsung, diantaranya:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan telepon seluler saat berkendara
4. Menerobos lampu merah

Baca Juga: Erick Thohir Tempati Posisi Teratas Survei Indikator Politik, Namanya Melejit Jadi Cawapres Pilihan Masyarakat

5. Tidak menggunakan helm standar SNI
6. Melawan arus lalu lintas
7. Melebihi batas kecepatan
8. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
9. Kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spek teknis (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah)

Baca Juga: Bupati Indramayu Nina Agustina Bersama Calon Investor Cek Proyek Mangkrak, Pembangunan Bakal Dilanjutkan

10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukan
11. Kendaraan yang over load dan over dimention
12. Kendaraan tanpa plat nomor polisi atau menggunakan nomor polisi palsu

Satlantas Polres Indramayu mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: PROTOKOL24

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X