INDRAMAYU,PROTOKOL24.- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu akan kembali menerapkan tindakan langsung atau tilang manual mulai 1 Juni 2023.
Tilang manual akan diterapkan di wilayah hukum Polres Indramayu dengan sasaran utama 12 pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi atau pelanggaran berat.
Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Bagus Yudo Setyawan membenarkan bahwa tindakan langsung atau tilang manual kembali diterapkan di wilayah hukum Polres Indramayu.
AKP Bagus Yudo Setyawan pun merinci jenis pelanggaran yang akan dilakukan tindakan langsung, diantaranya:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan telepon seluler saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm standar SNI
6. Melawan arus lalu lintas
7. Melebihi batas kecepatan
8. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
9. Kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spek teknis (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukan
11. Kendaraan yang over load dan over dimention
12. Kendaraan tanpa plat nomor polisi atau menggunakan nomor polisi palsu
Satlantas Polres Indramayu mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas. (*)
Artikel Terkait
Kartini Hebat Wujudkan Indramayu Bermartabat, Sukses Lewat Program Peri dan Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan
Tak Lagi Lambat Respons Keluhan Masyarakat, 418 Personel Polres Indramayu Ditugaskan Jadi Polisi RW