daerah

Boikot Pemberitaan Lucky Hakim Jadi Tuntutan Aksi Unjuk Rasa Ratusan Wartawan Indramayu, Ini Penyebabnya

Selasa, 19 November 2024 | 14:57 WIB
Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) protes keras atas pernyataan Calon Bupati Indramayu Lucky Hakim dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Indramayu, Jawa Barat, Selasa (19/11/2024). (Ist/Protokol24)

 

 

Indramayu,Protokol24.- Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Indramayu, Jawa Barat, Selasa (19/11/2024).

Aksi unjuk rasa ini buntut dugaan penghinaan yang dilakukan oleh calon Bupati Indramayu nomor urut 2, Lucky Hakim, terhadap profesi jurnalis.

Dalam video yang viral, Lucky Hakim diduga melakukan penghinaan kepada profesi jurnalis saat pertemuan bersama sejumlah orang disalah satu tempat makan di Kabupaten Indramayu, Sabtu (16/11/2024) lalu.

Dengan melakukan orasi dan membawa sejumlah spanduk, ratusan jurnalis itu menuntut KPU untuk mengkaji tindakan dari Lucky Hakim yang dinilai telah merendahkan profesi jurnalis.

Baca Juga: SNF Foundation Dukung Penuh Program Sarana Inspirasi Ibu dan Anak Pada Kawasan Literasi Terintegrasi Desa Tambi Lor 

Koordinator aksi, Urip Triandi mempertanyakan pernyataan Lucky Hakim yang menilai jurnalis di Indramayu tidak waras.

"Yang pertama adalah Lucky Hakim menyatakan secara terbuka melalui video yang beredar di media mainstream maupun media sosial, bahwa produk-produk jurnalis yang dilahirkan dilatarbelakangi dengan ketidak warasan. Ketidak warasan ini yang ingin kami pertanyakan, ketidak warasan seperti apa," ungkapnya kepada media.

Urip mengatakan, ia meminta penjelasan dari Lucky Hakim terkait dirinya yang tidak takut dengan media lokal.

"Kemudian yang kedua kami juga meminta jawaban dari Lucky Hakim soal dirinya tidak takut terhadap media lokal. Kami juga ingin menanyakan, media lokal seperti apa, karena yang kami ketahui sudah tidak ada lagi dikotomi (pembagian) media lokal, nasional, maupun regional," katanya.

"Di Undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 juga sama, tidak ada kalimat atau satu katapun yang menyebutkan media lokal. Dalam hal ini, media adalah media, dia berbadan hukum, berkedudukan di mana dan pasti melahirkan produk-produk jurnalis yang bisa menebus ruang waktu sampai ke mancanegara," tambahnya.

Baca Juga: BRI Journalism 360 Sukses Digelar, Promedia Teknologi Indonesia Bersama Bank BRI Satukan Mahasiswa Hingga Pengusaha Media 

Urip meminta kepada Lucky Hakim untuk melakukan klarifikasi, baik secara langsung maupun melalui video yang diunggah di media sosial.

"Jadi, sebetulnya kami hanya ingin penjelasan, silahkan lakukan klarifikasi. Kalaupun tidak menemui kami, silahkan lakukan klarifikasi bikin video jelaskan kepada kami," ucapnya.

Halaman:

Tags

Terkini