daerah

Bawaslu Jabar Canangkan Kampung Pengawasan Partisipatif Rambatan Wetan

Senin, 8 November 2021 | 08:13 WIB
Bawaslu canangkan Desa Rambatan Wetan Kecamatan Sindang sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif. (PROTOKOL24)

PROTOKOL24 - Kampung Pengawasan Partisipatif dicanangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Di Kabupaten Indramayu, pencanangan dilakukan di Balai Desa Rambatan Wetan, Sindang, Indramayu. Pencanangan dilakukan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Wasikin Marzuki, bersama Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indramayu, Sabtu, 6 November 2021.

Desa Rambatan Wetan merupakan satu dari empat desa lainnya di Jawa Barat yang dijadikan model percontohan pengawasan partisipatif oleh Bawaslu Jabar. Pencanangan Kampung Pengawasan Partisipatif merupakan salah satu upaya Bawaslu menciptakan ruang partisipatif publik dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan.

Baca Juga: Ini Makna Logo dan Tema Hari Pahlawan 2021

Wasikin Marzuki mengungkapkan Bawaslu menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan masyarakat Desa Rambatan Wetan yang responsif dan melek Pemilu. Dikatakannya pada Pemilu 2024 nanti, ada banyak tantangan yang dihadapi, salah satunya Daftar Pemilih Tetap (DPT). Persoalan yang muncul di antaranya tidak termasuk ke dalam hak pilih, pemilih ganda, dan tidak valid.

Politik uang juga masih menjadi tantangan dalam Pemilu. Untuk itu ia berpesan agar masyarakat jangan mau dijadikan alat politik, karena ketika menerima uangnya, bisa saja dijebak dan dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran.

“Bawaslu memiiki keterbatasan personil tetapi yang diawasi sangat banyak, sehingga membutuhkan pengawasan partisipatif dari masyarakat,” kata Wasikin.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan Membuka Monumen Perjuangan Pandemi Covid-19 Jabar

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Indramayu Nurhadi mengatakan dipilihnya Desa Rambatan Wetan sebagai kampung pengawasan partisipatif karena partisipasi masyarakatnya cukup bagus. Alasan lainnya, tokoh pemudanya juga aktif dan tidak ada peristiwa pelanggaran Pemilu yang mencolok. Rambatan Wetan merupakan desa wilayah penyangga perkotaan sehingga saat memantau lebih dekat, koordinasi lebih mudah dan kedepan dijadikan contoh bagi desa lainnya.

“Ini merupakan bukti, masyarakat Indramayu sudah memiliki kesadaran untuk ikut turut serta dalam mengawasi Pemilu, tahapan Pemilu yang panjang dari tahapan DPT, kampanye, pungut hitung, rekapitulasi dan seterusnya membutuhkan peran aktif masyarakat untuk melibatkan diri mengawasi jalanya Pemilu, tidak hanya tugas Bawaslu," jelas Nurhadi.

Baca Juga: HP Harga 1 Jutaan yang Cocok Untuk Main Game Free Fire, Mobile Legends, Ada Xiaomi, Infinix, Samsung

Tujuan Pencanangan Kampung Pengawasan Partisipatif yang digagas Bawaslu adalah untuk memupuk kesadaran politik masyarakat Indramayu dalam memajukan demokrasi dengan ikut serta menjadi bagian pengawasan partisipatif.

Desain Kampung Pengawasan ini menitik beratkan edukasi persuasif dan partisipatif kepada masyarakat akan pentingnya Pemilu dan Pemilihan sebagai wujud nyata demokrasi dan bukan ajang saling bermusuhan karena beda pilihan, karena itu Kuwu atau kepala desa sebagai pemimpin di desa mempunyai peran yang strategis dalam mewujudkan pemilu yang demokratis.

Pencanangan diakhiri dengan penyerahan buku Penyelesaian Sengketa Pemilu Melalui Mediasi dan Adjudikasi, Pengawasan Dana Kampanye dan Refleksi Humas Hubal Bawaslu Jabar pada Pemilu 2019 “Dari Tempat Kami Berdiri”. Serta Buku dengan judul “Jejak Pengawasan Pemilukada 2020” yang merupakan Perjalanan Bawaslu Indramayu dalam Pengawasan Pilkada 2020 lalu, berisi dokumentasi, data dan informasi yang disusun secara komprehensif.***

Tags

Terkini