Protokol24 – Seorang ketua RT yang merangkap sebagai bandar dan pengguna narkoba dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur.
Ketua RT bandar narkoba tersebut berinisial GS yang tinggal di RT 08 Utan Kayu, Matraman Jakarta Timur.
Baca Juga: Hendak Salip Truk, Pengemudi Motor Oleng dan Akibatkan Seorang Balita Tewas Terlindas
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, tak hanya jadi bandar oknum ketua RT tersebut juga ikut menjadi pengguna.
Untuk menuntaskan kasus itu, polisi menyamar sebagai pembeli terhadap GS yang sudah menjadi target polisi.
Baca Juga: Walikota Bandung Oded M Danial Wafat, Mendadak Jatuh Saat Salat Jumat
GS pun tak bisa berkutik tatkala polisi menciduknya ketika tengah transaksi.
Erwin mengaku, dirinya tak habis pikir karena ketua RT seharusnya ikut menjaga lingkungannya dari tindakan-tindakan negatif.
Baca Juga: KPAI Hukum Berat Guru Ngaji Pemerkosa 12 Santriwati Dipenjara dan Kebiri
“Kita berharap tentunya AIK (ketua RT) melaporkan tentunya. Kalau eperti ini ya boro-boro, malah bisa dilindungi karena AIK ada ketergantungan menggunakan sabu-sabu,” katanya.
Baca Juga: Guru Ngaji Memperkosa 12 Santriwati Hingga Melahirkan 9 Bayi Mulai Disidangkan
Polisi pun akan menjerat oknum ketua RT tersebut dengan beberapa pasal yang ada di UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya tak main-main karena penjara paling lama 20 tahun.***