7.783 Personel Gabungan Disiagakan Saat Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Senin, 22 April 2024 | 13:05 WIB
Polri melakukan pengamanan terkait pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) (Jabodetabek.Id)
Polri melakukan pengamanan terkait pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) (Jabodetabek.Id)


Jakarta,Protokol24.– Sedikitnya 7.783 personel gabungan disiagakan Polda Metro Jaya dalam rangka melakukan pengamanan pembacaan sidang putusan sengketa pemilu 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Ribuan personel tersebut dibagi pada beberapa Sektor antara lain Sektor Mahkamah Konstitusi (MK), Sektor Bawaslu RI, dan Sektor Monas.

Mereka disiagakan juga untuk melakukan pengamanan pada kegiatan masyarakat yang akan menyampaikan pendapat di muka umum terkait hasil Putusan Sengketa Pemilu 2024 yang dibacakan Mahkamah Konstitusi.

Seluruh personel yang terlibat pengamanan akan bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negoisasi, pelayanan yang humanis serta laksanakan tugas sesuai Prosedur.

Baca Juga: Penyelesaian Kecelakaan Laut Berakhir Damai Setelah Dimediasi Bupati Indramayu Nina Agustina


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan selain mensiagakan personel pengamanan, pihaknya juga akan melakukan rekayasa lalu lintas yang bersifat situasional.

Ini akan tergantung pada kondisi di lapangan. Apabila ekskalasi meningkat dan diperlukan, maka akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas.

Untuk itu ia mengimbau agar masyarakat yang akan melintas di depan Gedung MK untuk mencari jalan alternatif lainnya.

Ini diperlukan agar masyarakat menghindari area yang digunakan untuk aksi penyampaian pendapat di depan gedung Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Jelang Pilkada, KPU Jabar Segera Buka Pendaftaran PPK dan PPS, Catat Tanggalnya 

Selain mengimbau para pengguna jalan, kepolisian juga mengimbau kepada para peserta aksi unjuk rasa untuk memperhatikan hak–hak masyarakat lain.

Kepolisian menegaskan kelompok masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum, harus mematuhi undang-undang pernyataan pendapat hak setiap warga negara.

Untuk itu, kepolisian mengajak agar seluruh elemen masyarakat agar selalu menjaga kamtibmas, kerukunanan dan persatuan bangsa.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: Humas Polri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X