Jakarta,Protokol24.- Dewan Pers dan seluruh komunitas pers menyatakan sikap dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang direncanakan menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002.
Berbagai penolakan muncul ke permukaan menyikapi Rancangan Undang-Undang yang merupakan inisiatif DPR itu.
Penolakan disampaikan oleh Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan semua konstituen Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu mengatakan bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Bahkan pers pun menjadi tidak profesional.
Dewan Pers juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.
Padahal, menurutnya dalam ketentuan proses penyusunan Undang-Undang harus ada partisipasi penuh makna atau meaningful participation dari seluruh pemangku kepentingan.
Namun hal ini dikatakan Ninik tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.
“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” tandas Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Hal lainnya yang menjadi penolakan adalah larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran.
Ninik menegaskan ini jelas bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.
Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
Termasuk dalam penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran. Undang-Undang Pers mengamanatkan itu menjadi kewenangan Dewan Pers.
"KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” tandasnya.
Artikel Terkait
Enam Kali Kolaborasi, Alfamart Bersama PWI Indramayu Kembali Distribusikan Paket Sembako Hari Pers Nasional
Kolaborasi Dengan Kodim 0616, PWI Indramayu Tanam 78 Pohon dan Sapu Sungai Sambut Hari Pers Nasional 2024
Gandeng Bulog, PWI Indramayu Salurkan Kado Hari Pers Nasional 2024 Berbagi Kebahagiaan Dengan Duafa
Pertamina Patra Niaga Dukung Rangkaian Kegiatan Hari Pers Nasional 2024 dan HUT PWI Indramayu