JAKARTA,PROTOKOL24.- Indonesia saat ini sudah tidak lagi berstatus pandemi Covid-19 setelah Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan pencabutan statusnya, Rabu 21 Juni 2023.
Bertempat di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Joko Widodo menyatakan Indonesia akan memasuki masa endemi setelah pencabutan status pandemi tersebut.
Meski demikian, Presiden Joko Widodo mengingatkan masyarakat saat memasuki masa endemi ini untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ungkap Presiden Joko Widodo.
Keputusan mencabut status pandemi Covid-19 ini, lanjutnya, diambil setelah pemerintah mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di tanah air yang mendekati nihil.
Di sisi lain, keputusan ini juga telah sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
Baca Juga: Proyek Pertamina EP Disegel, Ini Penjelasan Pemkab Indramayu Terkait Syarat yang Belum Terpenuhi
Berita baik lainnya yang disampaikan Presiden Joko Widodo adalah kabar dimana 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi Covid-19.
Hal ini didasarkan atas hasil Serosurvei yang menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Dengan pencabutan status pandemi Covid-19 ini, Presiden berharap dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air.
Termasuk dapat meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik,” harapnya.(*)