Proyek Pertamina EP Disegel, Ini Penjelasan Pemkab Indramayu Terkait Syarat yang Belum Terpenuhi

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Rabu, 21 Juni 2023 | 09:09 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso (tengah) saat melakukan penyegelan lokasi proyek Pertamina EP di Desa Pondoh, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, awal pekan ini. (IST/PROTOKOL24)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso (tengah) saat melakukan penyegelan lokasi proyek Pertamina EP di Desa Pondoh, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, awal pekan ini. (IST/PROTOKOL24)




INDRAMAYU,PROTOKOL24.- Pemerintah Kabupaten Indramayu melakukan penyegelan pada lokasi proyek Pertamina EP yang dikerjakan oleh PT Tiwika di Desa Pondoh, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, awal pekan ini.

Disegelnya proyek Pertamina EP oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu itu dikarenakan adanya komitmen kesepakatan yang belum dilaksanakan.

Pemerintah Kabupaten Indramayu menagih komitmen atas dasar kesepakatan bersama, yaitu mencetak lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai ganti proyek strategis nasional (PSN) milik Pertamina.

Baca Juga: STMIK IKMI Cirebon Jalin Kerjasama Perguruan Tinggi Vokasi di Thailand Kembangkan Kecerdasan Buatan 

Hal itu dijelaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso saat melakukan penyegelan lokasi proyek Pertamina EP.

“Langkah yang kami lakukan ini semata hanya untuk menagih komitmen sesuai kesepakatan guna melindungi lahan pertanian. Tidak ada niatan untuk mempersulit,” ungkapnya.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Indramayu terus berkomitmen untuk melindungi dan mengembangkan lahan pertanian secara konsisten sehingga produksi pertanian dapat terus terjaga dalam mendukung ketahanan nasional serta menciptakan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan.

Baca Juga: Ini Tiga Kunci Sukses Ricky Afrianto, Global Director yang Sukses Kibarkan Mayora Group Go International 

Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten, Omat. Ia menjelaskan dari tahun ke tahun laju alih fungsi lahan sawah menjadi tanah non pertanian makin meningkat.

Jika tidak dilakukan upaya serius, lanjutnya, maka hampir dipastikan produksi pertanian akan mengalami penurunan.

Untuk mencegah hal itu terjadi, Pemerintah Kabupaten Indramayu mengambil langkah tegas guna menjaga lahan pertanian sehingga dapat terus produktif sebagaimana fugsinya.

“Ini salah satu langkah tegas guna eksistensi lahan sawah agar sesuai fungisnya. Bahkan payung hukumnya pun sudah jelas,” ujarnya.

Baca Juga: Erick Thohir Tempati Posisi Teratas Survei Indikator Politik, Namanya Melejit Jadi Cawapres Pilihan Masyarakat 

Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan bila pihak Pertamina EP maupun PT Tiwika tidak melaksanakan apa yang menjadi komitmennya sesuai dengan kesepakatan, maka penyegelan akan tetap dilakukan hingga ada pemenuhan komitmen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: PROTOKOL24

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X