d. Individu/keluarga yang sudah meninggal dunia;
e. Individu/keluarga yang memiliki jabatan/usaha yang terdaftar pada Administrasi Hukum Umum (Kemenkumham, OSS, Perizinan resmi);
f. Individu/keluarga sebagai pendamping sosial.
Yuk bersama kita kawal bansos Kementerian Sosial benar-benar sampai kepada yang berhak menerimanya.(*)