MenPAN RB Tanggapi Temuan Data 31 Ribu ASN Menerima Bansos, Jika Terbukti Menerima Dikenakan Sanksi

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Sabtu, 20 November 2021 | 14:00 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo.*  (Dok. Humas Menpan RB)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo.* (Dok. Humas Menpan RB)

PROTOKOL24- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Tjahjo Kumolo mengatakan PNS penerima bansos akan mendapat sanksi disiplin. Selain itu, mereka juga harus mengembalikan dana bansos yang telah diterimanya.

Ini dilakukan menyusul adanya temuan Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima bantuan sosial (bansos).

“Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos,” kata Tjahjo Kumolo, seperti dikutip PROTOKOL24 dari Pikiran Rakyat, Sabtu, 20 November 2021.

Baca Juga: Kemensos Temukan 31 Ribu PNS Aktif dan Pensiunan Masuk Data Penerima Bansos Covid-19

Adapun sanksi disiplin yang dapat dikenakan kepada para PNS penerima bansos telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Dalam hal terbukti bahwa PNS bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka dapat diberikan hukuman disiplin,” tutur Tjahjo Kumolo.

MenPAN RB Tjahjo Kumolo meminta Mensos Tri Rismaharini untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap para ASN yang terbukti menerima bansos. Baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Kemensos juga diminta untuk membuka data lengkap nama, NIP (nomor induk pegawai) dan instansi, untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Polri Dalami Pendanaan Aktivitas Terorisme Kelompok JI

Larangan PNS menerima bansos dikarenakan ASN telah mendapatkan penghasilan tetap dari Pemerintah. Mereka tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial.

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyebut terdapat sekitar 31.000 ASN atau PNS yang terindikasi menerima bantuan sosial atau bansos dari Kementerian Sosial. Baik Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Data tersebut merupakan hasil verifikasi data penerima bansos secara berkala. Kemensos juga telah menyerahkan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).***



Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Menpan RB Tjahjo Kumolo Buka Suara Soal ASN Dapat Jatah Bansos: Perlu Didalami, Sengaja Curang atau Tidak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X