nasional

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Mendagri Bersurat Perintahkan Bupati dan Walikota Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Rabu, 24 April 2024 | 11:48 WIB
Mendagri Minta Bupati dan Walikota di Banten Memindahkan Rekening Kas Daerah ke Bank Banten/FOTO Dok: Bank Banten

 

Banten,Protokol24.- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepada bupati dan walikota di Provinsi Banten untuk memindahkan rekening umum kas daerah (RKUD) ke Bank Banten.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat Mendagri dengan nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ, tertanggal 17 April 2024, dan ditandatangani langsung oleh Tito Karnavian.

Permintaan memindahkan rekening umum kas daerah (RKUD) ke Bank Banten, merupakan upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten nomor 5 tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.

Baca Juga: Penuh Haru Gerakan Seribu Sepatu Baru, Pelajar Menangis Tersedu di Pelukan Bupati Indramayu

Diantara isi surat tersebut, Mendagri Tito Karnavian menegaskan kewajiban PPKD selaku Bendahara Umum Daerah untuk membuka RKUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mendagri Minta Bupati dan Walikota di Banten Segera Pindahkan RKUD ke Bank Banten (Instagram @titokarnavian)

Dengan demikian, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, masyarakat, dan stakeholders terkait diminta untuk memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk.

Termasuk dalam hal penempatan RKUD pada Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.

Apalagi bank tersebut juga telah menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan memiliki peran aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga: Bupati Indramayu Nina Agustina Pejuang Masa Kini Kesetaraan, Keadilan dan Kesejahteraan Perempuan Bermartabat 

Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah juga bertanggung jawab untuk melakukan fasilitasi penempatan RKUD ke Bank Banten tersebut.

Gubernur diminta melaporkan pelaksanaannya kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat tanggal 30 April 2024.

Selain ditujukan kepada para kepala daerah, surat Mendagri tersebut juga ditembuskan kepada pihak-pihak terkait.

Diantaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Otoritas Jasa Keuangan, serta Ketua DPRD Provinsi Banten dan DPRD kabupaten/kota se-Banten.(*)

Tags

Terkini