nasional

Dewan Pers dan Seluruh Komunitas Pers Tegas Tolak Draf RUU Penyiaran, Jika Diberlakukan Tidak Akan Ada Independensi Pers

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:46 WIB
Dewan Pers dan seluruh komunitas pers tegas tolak RUU Penyiaran



Jakarta,Protokol24.- Dewan Pers dan seluruh komunitas pers menyatakan sikap dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang direncanakan menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002.

Berbagai penolakan muncul ke permukaan menyikapi Rancangan Undang-Undang yang merupakan inisiatif DPR itu.

Penolakan disampaikan oleh Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan semua konstituen Dewan Pers.

Baca Juga: Bupati Indramayu Teken MoU Optimalisasi SPAM Salamdarma, Ribuan Rumah Warga Indramayu Bagian Barat Bakal Nikmati Air Bersih

Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu mengatakan bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Bahkan pers pun menjadi tidak profesional.

Dewan Pers juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.

Padahal, menurutnya dalam ketentuan proses penyusunan Undang-Undang harus ada partisipasi penuh makna atau meaningful participation dari seluruh pemangku kepentingan.

Namun hal ini dikatakan Ninik tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” tandas Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: 400 Kontestan Ikuti Expo dan Kontes Domba Kabupaten Indramayu Tahun 2024, Upaya Wujudkan Bibit Berkualitas Peternak Sejahtera 

Hal lainnya yang menjadi penolakan adalah larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran.

Ninik menegaskan ini jelas bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Termasuk dalam penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran. Undang-Undang Pers mengamanatkan itu menjadi kewenangan Dewan Pers.

"KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini