PROTOKOL24- Kementerian Sosial (Kemensos) menyebutkan sebanyak 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) terindikasi menerima bantuan sosial atau bansos. Bantuan tersebut merupakan program pemerintah untuk membantu keluarga terdampak pandemi Covid-19.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan data tersebut terungkap setelah Kemensos melakukan verifikasi data penerima bansos secara berkala.
"Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan, tolong dicek apa ini PNS atau bukan? ternyata betul (ASN)," kata Tri Rismaharini seperti dikutip PROTOKOL24 dari Pikiran Rakyat, Sabtu, 20 November 2021.
Baca Juga: Al-Qur'an Diinjak Tiga Wanita Bergantian untuk Tentukan Siapa yang Salah
Data hasil verifikasi itu menyebutkan dari 31.624 ASN, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan. Padahal mereka tidak boleh menerima bansos dalam bentuk apapun, karena statusnya merupakan ASN.
Tri Rismaharini berharap pemerintah daerah segera memperbaharui data secara berkala sebagai tindak lanjut atas temuan data ASN sebagai penerima bantuan sosial ini.
"Macam-macam ada yang dulunya miskin, ada yang masuk jadi PNS. Kita memang perbaiki terus, kita sangat mengandalkan (pemerintah) daerah," ucapnya.
Baca Juga: Polri Dalami Pendanaan Aktivitas Terorisme Kelompok JI
Tidak hanya pemerintah daerah, Kemensos juga telah berkoordinasi dengan pimpinan TNI/Polri untuk melakukan pengecekan karena khawatir ada aparat yang juga sama-sama menerima bansos. Sebab dalam peraturannya TNI/Polri juga tidak boleh menerima bansos.***
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Bansos Salah Sasaran? 31 Ribu ASN Terindikasi Terima Bantuan Sosial dari Kemensos