Protokol24 – Saat ini, varian baru virus Covid-19 Omicron tengah merebak di dunia. Pemerintah pun memberlakukan pembatasan masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Langkah tersebut didukung oleh MPR RI.
Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Jenis Omicron Mulai Mengancam, Pemerintah Siapkan Sejumlah Aturan
“Sikap pemerintah memang harus tegas terhadap masuknya WNA,” kata Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan, dikutip dari Antara, Senin 29 November 2021.
Varian baru Covid-19 B.1.1.529 saat ini masih menimbulkan banyak kasus positif di dunia. Pemerintah pun harus mengambil langkah tegas untuk melindungi warga negaranya dari serangan virus Covid-19 varian baru.
Baca Juga: Ameer Azzikra, Putra Ustaz Arifin Ilham Meninggal Dunia
Langkah tegas tersebut menurutnya bisa menimbulkan kesan baik terhadap masyarakat kecil yang saat ini tengah dilanda kesulitan ekonomi.
Terpenting kebijakan tersebut harus benar-benar diterapkan. Dia khawatir, kejadian beberapa bulan sebelumnya terulang akibat tidak adanya ketegasan.
Baca Juga: Badai Matahari Diperingatkan Terjadi Hari Ini, Apa Saja Dampaknya?
Langkah tersebut harus benar-benar dikaji karena menurut berbagai kajian virus covid-19 varian baru berpotensi masuk Indonesia. Berkaca pada masuknya virus covid-19 Delta dan Mu yang berasal dari luar, sudah seharusnya kebijakan itu segera diterapkan.
Baca Juga: Menteri PANRB Larang ASN Cuti dan Bepergian Keluar Daerah, Ini Aturannya Dalam Surat Edaran
Dia pun menyoroti kebijakan yang seharusnya diambil pemerintah untuk menanggulangi virus covid-19. Pemerintah bisa berkaca kepada pemerintah di negara lain yang sukses keluar dari pandemi covid-19.***