PROTOKOL24- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan bagi Aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN itu mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, seperti dikutip PROTOKOL24 dari laman Kemenpan-RB, Jumat, 26 November 2021.
Baca Juga: Ridwan Kamil Peduli Desa, Jawa Barat Konsisten Anggarkan Bantuan Keuangan BPD
Surat Edaran Menteri PANRB ini merupakan tindak lanjut atas dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Sebelumnya, Menteri PANRB juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang juga mengatur pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN.
ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudahnya. Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.
Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.
Baca Juga: 2022 Jabar Anggarkan 33,21 Persen untuk Pendidikan dan 12,69 Persen untuk Kesehatan
Pemberian cuti ASN berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Surat Edaran juga mengatur larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Baca Juga: Cek Spesifikasi Oppo A95, HP Baru Rp 3 Jutaan dengan RAM Mencapai 13GB
Bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dikecualikan namun harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Artikel Terkait
MenPAN RB Tanggapi Temuan Data 31 Ribu ASN Menerima Bansos, Jika Terbukti Menerima Dikenakan Sanksi
Ini Arahan Presiden Jokowi Cegah Ledakan Kasus Covid 19
Presiden Joko Widodo Instruksikan Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Ini cara yang akan dilakukannya
Ini Instruksi Menteri Dalam Negeri Cegah Covid-19 Saat Natal dan Tahun Baru, Ada Empat Poin Diatur di Dalamnya