Menteri PANRB Larang ASN Cuti dan Bepergian Keluar Daerah, Ini Aturannya Dalam Surat Edaran

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Jumat, 26 November 2021 | 10:30 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (setkab.go.id)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (setkab.go.id)

Kementerian PANRB mengingatkan ASN untuk selalu memperhatikan peta zonasi penyebaran Covid-19, peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, kebijakan mengenai PPKM yang ditetapkan Mendagri, serta kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Termasuk memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, serta penggunaan platform PeduliLindungi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: Kemenpan-RB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X