Kementerian PANRB mengingatkan ASN untuk selalu memperhatikan peta zonasi penyebaran Covid-19, peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, kebijakan mengenai PPKM yang ditetapkan Mendagri, serta kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Termasuk memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, serta penggunaan platform PeduliLindungi.***
Artikel Terkait
MenPAN RB Tanggapi Temuan Data 31 Ribu ASN Menerima Bansos, Jika Terbukti Menerima Dikenakan Sanksi
Ini Arahan Presiden Jokowi Cegah Ledakan Kasus Covid 19
Presiden Joko Widodo Instruksikan Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Ini cara yang akan dilakukannya
Ini Instruksi Menteri Dalam Negeri Cegah Covid-19 Saat Natal dan Tahun Baru, Ada Empat Poin Diatur di Dalamnya