nasional

Satgas Waspada Investasi Tutup 103 Entitas Pinjol Ilegal, Masyarakat Jangan Akses Lagi

Sabtu, 4 Desember 2021 | 13:30 WIB
lustrasi pinjaman online. (Pixabay/JoshuaWoroniecki)

PROTOKOL24- Satgas Waspada Investasi (SWI) selain meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak, juga telah melakukan penutupan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan SWI kembali menemukan dan menutup 103 entitas pinjol ilegal yang beredar melalui aplikasi di telepon genggam dan website yang bisa merugikan masyarakat.

“Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Tongam.

Baca Juga: Mulai Marak, Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspada Penawaran Investasi Aset Kripto

Pemberantasan pinjol ilegal, menurut Tongam, memerlukan kerja sama dari seluruh pihak. Hal paling penting dalam pemberantasan pinjol ilegal adalah komitmen masyarakat agar tidak mengakses pinjol ilegal.

Fintech lending yang terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana untuk keperluan produktif.

Baca Juga: Pinjol Banyak Memakan Korban, Sri Mulyani Nilai Perlu Adanya Literasi Keuangan Untuk Warga 

Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang melalui Investor Alert Portal pada sikapiuangmu.ojk.go.id.

Akses lainnya yang dapat dimanfaatkan masyarakat adalah melalui Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan. Melalui akses tersebut, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkannya.

Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal sejak tahun 2018 hingga November 2021 ini.

Selain menutup, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak kembali diakses masyarakat.***

Tags

Terkini