PROTOKOL24- Omicron, varian baru Covid-19 saat ini sudah terdeteksi di sekitar 45 negara. Anak-anak termasuk kelompok usia yang rentan terkena varian virus Covid-19 jenis baru, B.1.1.529 atau Omicron ini.
Pemerintah pun berupaya menekan penyebaran Omicron, salah satunya mendorong percepatan vaksinasi bagi kelompok rentan tersebut.
“Tadi Bapak Presiden sudah memberikan arahan bahwa terkait dengan vaksin anak-anak supaya segera dimulai yang usia 6-11 (tahun),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Ada 100 Masjid dan 10 Rumah Sakit Akan Dibangun untuk Cabang Nahdlatul Ulama Luar Jawa
Secara nasional, Airlangga Hartarto merinci terkait capaian vaksinasi. Ia menyampaikan bahwa cakupan vaksinasi dosis pertama mencapai 68,42 persen dan dosis kedua sebesar 47,55 persen dari target yang telah ditetapkan.
Ia menyebutkan, masih ada sembilan provinsi lagi yang cakupan vaksinasi dosis pertamanya masih di bawah 50 persen.
Kesembilan provinsi itu, yaitu Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Papua Barat, Maluku, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Papua.
Baca Juga: Ada 1.500 Aduan Pelanggaran HAM yang Masuk Kemenkumham Sepanjang 2021, Mayoritas Urusan Pertanahan
Selain mendorong percepatan vaksinasi bagi anak-anak, upaya lainnya yang dilakukan pemerintah yaitu dengan menerapkan aturan 10 hari karantina untuk mereka yang dari luar negeri di luar 11 negara yang dilarang.
Termasuk mempersiapkan skema untuk pelaksanaan vaksinasi booster yang direncanakan akan dilakukan di tahun 2022 nanti. Pelaksanaannya akan diatur melalui peraturan menteri kesehatan (Permenkes).
“Bapak Presiden juga meminta agar kegiatan booster vaksinasi sudah dipersiapkan untuk di bulan Januari," sebutnya.
Saat ini pemerintah sedang menyelesaikan data terkait dengan vaksin berbasis PBI (penerima bantuan iuran) dan juga vaksin non PBI yang nantinya akan diatur dalam Permenkes.
Baca Juga: Sudah Habis Dipesan, Mainan Anak-Anak Tesla Cyberquad Harganya Cuma Rp 27 Jutaan Saja
Terkait persiapan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan pembatasan kegiatan pada periode tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).