nasional

Aturan Berubah, PPKM Level 3 Saat Nataru Batal Diberlakukan

Selasa, 7 Desember 2021 | 11:08 WIB
Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (pixabay/JillWellington)

Segala jenis perayaan tahun baru yang diselenggarakan di hotel, pusat perbelanjaan, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya dengan tegas dilarang pemerintah.

Baca Juga: Geger Siskaeee Ditangkap Polisi, Ketahuan Pamer Payudara di Bandara

Pemerintah juga memperketat aturan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata.

Pengelola harus memperhatikan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen. Itu pun hanya diperuntukan bagi pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

Pembatasan juga diberlakukan untuk acara sosial budaya. Untuk acara ini, kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah 50 orang dengan ketentuan memperketat protokol kesehatan.*** (Alanna Arumsari Rachmadi/Pikiran Rakyat)

 

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat  dengan judul Resmi! Penerapan PPKM Level 3 secara Merata Periode Natal dan Tahun Baru Dibatalkan

Halaman:

Tags

Terkini