• Jumat, 29 September 2023

Disdik Jawa Barat Keluarkan Aturan Kegiatan Pendidikan Selama Nataru, Ini Lima Aturannya

- Kamis, 2 Desember 2021 | 13:15 WIB
Siswa SMPN 3 Jatibarang Kabupaten Indramayu melakukan pembelajaran dengan menerapkan protokol kesehatan. (CIPYADI/PROTOKOL24)
Siswa SMPN 3 Jatibarang Kabupaten Indramayu melakukan pembelajaran dengan menerapkan protokol kesehatan. (CIPYADI/PROTOKOL24)

PROTOKOL24- Dinas Pendidikan Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15864/KS.02.04.01/Sekre. Surat Edaran Disdik Jawa Barat itu mengatur kegiatan pendidikan selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang semestinya pada tanggal tersebut merupakan hari libur akhir semester ganjil.

Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dedi Supandi mengatakan Surat Edaran Disdik Jawa Barat ini, menjadi acuan aturan kegiatan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Penerapannya seiring dengan pemberlakuan PPKM level 3 yang diberlakukan pemerintah secara serentak guna mencegah ledakan kasus Covid-19 saat Nataru.

Baca Juga: Polres Tangerang Selatan Aktif Sekat Massa 212 di Perbatasan, Polisi disebar di Sejumlah Titik Pemantauan

Dalam Surat Edaran Disdik Jawa Barat yang ditujukan kepada Cabang Dinas Pendidikan I-XIII ini, terdapat lima poin arahan terkait kegiatan pendidikan selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut, (1) Libur Natal pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan; (2) Tidak ada cuti selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 (tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022),” kata Dedi.

 Baca Juga: Lirik Lagu 'Pepatah' Rizky Febian, Aku Tak Minta Apa-Apa Ku Ingin Kau Selalu Menemani

Pada bagian ketiga Surat Edaran tersebut, mengatur bahwa pembagian rapor yang semula dijadwalkan tanggal 23 Desember 2021 pada kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 dimundurkan menjadi tanggal 10 Januari 2022.

Rapor dibagikan bersamaan dengan hari pertama masuk sekolah semester genap Tahun Pelajaran 2021/2022.

Selanjutnya untuk penetapan rapor semester ganjil, dalam Surat Edaran Disdik Jawa Barat ini diatur dalam poin keempat. Dimana penetapan rapor semester ganjil dilakukan pada 23 Desember 2021 sesuai kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022.

Baca Juga: Anggaran MPR Dipotong Sri Mulyani Untuk Penanganan Covid-19, Petinggi MPR Protes 

Dan pada poin kelima Surat Edaran tersebut mengatur kegiatan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Disdik Jawa Barat menyerahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan masing-masing.

Selama periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, satuan pendidikan melaksanakan kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter atau kegiatan Pengembangan Potensi siswa lainnya.

Kegiatan yang dilaksanakan satuan pendidikan itu, harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan dalam penyelenggaraannya.

Halaman:

Editor: Cipyadi

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X