Protokol24 – Penyekatan dilakukan di wilayah hukum Tangerang Selatan dimulai Kamis 2 Desember 2021. Penyekatan yang dilaksanakan oleh Polres Tangerang Selatan itu untuk membatasi massa reuni 212 yang hendak berangkat ke Jakarta.
“Filterisasi dilakukan mulai pukul 00.00,” kata kasat Lantas Polres Tangsel, AKP dicky Sutarman dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Tak Usah Khawatir! WNI dari Negara Potensi Omicron Tetap Boleh Masuk, Tapi Ada Syaratnya
Dia merinci, penyekatan dilakukan di dua titik yakni perbatasan Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan. “Di antaranya pertigaan Bintaro sektor 3 Pondok Aren dan pertigaan Sandratek Rempoa Ciputat.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Desember Kelabu' Yuni Shara, Lagu Sepanjang Zaman
Polisi juga menyiagakan pos untuk memantau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Rencananya, massa aksi 212 akan menggelar reuni akbar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat Kamis ini.
Baca Juga: Oknum Polisi yang Terlibat Bentrokkan di Mimika Akan Ditindak Tegas, Dihukum Sesuai dengan Peraturan
Baca Juga: Semakin Terkuak, Polisi Fokuskan Pemeriksaan ke Saksi Kunci Pembunuhan Ibu-Anak di Subang
Polisi pun sudah bersiaga untuk mengantisipasi kegiatan tersebut karena hingga saat ini, Polda Metro Jaya tidak memberikan izin dan rekomendasi kegiatan alumni tersebut.
Polisi pun sudah memberikan imbauan kepada massa agar tidak berkumpul.***
Artikel Terkait
Perhatian! Sejumlah Ruas Jalan Dekat Istana Ditutup Malam Ini, Cek Jalan Mana Saja