Protokol24 – Polri akhirnya memberikan sanksi terhadap anggotanya yang viral karena menolak laporan dari warga. Aipda Rudi Pandjaitan terkena sanksi kode etik dan administrasi akibat tindakannya tersebut.
Baca Juga: Waspada Omicron Hampir Tidak Bergejala, Menyebar Lebih Cepat Hingga Keluar Benua
Dalam sidang kode etik yang telah dilaksanakan tersebut, putusan sidang menetapkan bahwa Aipda Rudi Pandjaitan terbukti sah melanggar peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
"Dijatuhkan sanksi etika dan administratif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun, Densus 88 Antiteror Polri Lakukan Penangkapan 14 Terduga Teroris
Polda Metro Jaya juga akan memberikan rekomendasi dan usulan ke Mabes Polri terkait pemindahan. Aipda Rudi akan direkomendasikan dipindah ke daerah berbeda dan bersifat demosi.
Sebelumnya, ramai di media sosial tentang seorang warga yang curhat laporannya ditolak oleh polisi. Warga tersebut hendak melaporkan pencurian yang dialaminya ke Polsek Pulogadung.
Baca Juga: Lirik Lagu Danar Widianto 'Dulu' Peserta X-Factor Indonesia, Viral di Tiktok dan Youtube
Namun bukannya menerima laporan, polisi Aipda Rudi malah menyarankan korban untuk pulang dan menenangkan diri di rumahnya.
Aipda Rudi menyatakan bahwa tindakan yang percuma mencari pelaku pencurian tersebut. Korban malah diomeli karena punya banyak kartu ATM sehingga merepotkan diri sendiri.
Sontak korban pun kesal dan mengunggah ceritanya ke media sosial Twitter.
“Polisi tersebut justru ngomelin saya 'lagian ibu ngapain sih punya ATM banyak-banyak, kalau begini jadi repot, apalagi banyak potongan biaya admin juga' dengan nada bicara tinggi," tulis akun milik korban pencurian @kumalameta.***