Bappenas Sebut NIK menjadi NPWP Berlaku 2023

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Senin, 15 November 2021 | 14:57 WIB
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kini Resmi Jadi Nomor NPWP Untuk Transaksi Per April   2022 (Pikiran Rakyat/Andri Gurnita)
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kini Resmi Jadi Nomor NPWP Untuk Transaksi Per April 2022 (Pikiran Rakyat/Andri Gurnita)

PROTOKOL24- Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Muhammad Cholifihani mengatakan pemberlakuan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mulai diberlakukan 2023 mendatang.

"NIK menjadi NPWP akan diimplementasikan di 2023 karena di tahun depan kita akan menyiapkan mengenai teknologi informasinya," kata Cholifihani seperti dikutip PROTOKOL24 dari Antara, Senin, 15 November 2021.

Baca Juga: Kemenparekraf Siapkan Dua Mobil Vaksin COVID 19 Keliling Jabar

Integrasi NIK dengan NPWP dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 yang mengatur Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam implementasinya, penduduk yang memiliki NIK tidak langsung dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) karena mereka yang terkena PPh hanya untuk penduduk berpenghasilan Rp60 juta per tahun.

Dikatakannya, pemerintah saat ini terus berupaya membuat data kependudukan berkualitas, yaitu data kependudukan yang akurat, relevan, tepat waktu, mudah diakses dan bisa dibagipakaikan.

Baca Juga: HP Kamu Lemot dan Panas? Jangan Panik Dahulu, Ikuti Langkah Ini Untuk Mengatasinya

Pemerintah juga sedang dalam proses membuat data kependudukan mutakhir dan terpadu. Melalui satu data kependudukan diharapkan dapat diakses untuk berbagai keperluan data, mulai dari perencanaan kebijakan, evaluasi kebijakan, pembangunan dan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan.

Satu data kependudukan memiliki empat konsep, yaitu konsisten, menggunakan meta data yang baku, dapat berinteraksi dengan data-data lain, dan dapat menjadi acuan data nasional.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X