PROTOKOL24- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) dilakukan pada 2022 mendatang.
"Paling lambat tanggal 2 November 2022," kata Johnny seperti dikutip PROTOKOL24 dari Antara, Rabu, 17 November 2021.
Ia menjelaskan tahapan ASO telah ditetapkan melalui Pasal 60 A UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana pembaharuan dari UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Baca Juga: Sudah Turun Ratusan Ribu, Intip Kecanggihan dan Spesifikasi HP Realme Narzo 50A
Pasal tersebut menjelaskan migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (ASO) diselesaikan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Nantinya penyelesaian ASO dibagi menjadi tiga tahap. Untuk tahap pertama dimulai 56 wilayah lanan siaran atau 166 kabupaten/kota hingga 30 April 2022. Kemudian tahap kedua untuk 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten/kota hingga 25 Agustus 2022. Dan tahap ketiga untuk 25 wilayah layanan siaran di 65 kabupaten/kota hingga 2 November 2022.
"Pembagian ini akan disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan," jelas Johnny.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dorong Ekonomi Desa Meningkat Lewat Digitalisasi
Diungkapkannya pelaksanaan siaran digital telah dimulai pada 31 Agustus 2019 melalui siaran televisi digital dan siaran televisi analog secara bersamaan.
Tahapan ASO juga memperhatikan kesiapan infrastruktur digital oleh lembaga penyiaran. Baik penyiaran publik, swasta, lokal hingga komunitas. Termasuk mempersiapkan perangkat studio, sumber daya manusia, serta televisi penerima siaran digital.***
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Minta Semua Waspada Dampak Cuaca
Presiden Lantik Panglima TNI Baru Pada Hari Rabu
Intip Harga HP Terbaru Xiaomi, Pilih Sesuai Kebutuhanmu Mulai dari Xiaomi 11T, Xiaomi 11T Pro, Redmi 10