PPKM Level 3 Diberlakukan Merata Saat Natal Hingga Tahun Baru 2022

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Kamis, 18 November 2021 | 09:00 WIB
Ilustrasi. Pemerintah akan terapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama libur Nataru (Pixabay)
Ilustrasi. Pemerintah akan terapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama libur Nataru (Pixabay)

PROTOKOL24- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan PPKM level 3 diberlakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Menurutnya kebijakan ini dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID 19. Dengan demikian, seluruh wilayah akan menerapkan aturan PPKM level 3, termasuk yang sudah berstatus PPKM level 1 dan level 2.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata Muhadjir Effendy, seperti dikutip PROTOKOL24 dari Antara, Kamis, 18 November 2021.

Baca Juga: Dudung Abdurachman Gantikan Posisi Andika Perkasa

Ia menjelaskan kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Penerapannya menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID 19 selama libur Natal dan Tahun Baru.

"Ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," sebutnya.

Baca Juga: Intip Harga HP Terbaru Xiaomi, Pilih Sesuai Kebutuhanmu Mulai dari Xiaomi 11T, Xiaomi 11T Pro, Redmi 10

Nantinya perayaan pesta kembang api, pawai, atau kegiatan apa pun yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sedangkan untuk ibadah Natal, kunjungan wisata dan pusat perbelanjaan menyesuaikan dengan aturan penerapan PPKM level 3.

Selama penerapan PPKM level 3 nanti, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung, serta memperkuat aturan perjalanan moda transportasi umum, minimal harus sudah menerima vaksi COVID 19 dosis pertama.***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X