Ada Virus Omicron di Indonesia, Pemerintah Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan Pada Transportasi

photo author
Irma Cristine, Protokol24
- Kamis, 16 Desember 2021 | 18:56 WIB
kasus pertama omicron buat pemerintah perketat transportasi (Pexels/CDC)
kasus pertama omicron buat pemerintah perketat transportasi (Pexels/CDC)

Protokol24 – Virus Covid-19 varian Omicron baru saja ditemukan di Indonesia di Wisma Atlet. Pemerintah pun melakukan gerak cepat dengan memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di transportasi umum.

Kementerian Perhubungan pun sudah meminta kepada para traveller baik domestik maupun internasional untuk tetap menjaga protokol kesehatan.

Baca Juga: Inggris Takut Kewalahan Tangani Virus Covid-19 Varian Omicron karena Kekurangan Tenaga Kesehatan

"Menteri Perhubungan telah menginstruksikan para otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati lewat siaran pers Kamis 16 Desember 2021.

Semua terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara akan terus diawasi.

Baca Juga: Tol Cipali Diprediksi Mengalami Peningkatan Selama Libur Nataru, Ini Upaya Pengelola

"Kami juga terus menjaga dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Khususnya Polri dan TNI.

Masyarakat pun diminta untuk mematuhi aturan-aturan saat melaksanakan perjalanan.

Pemerintah Siapkan Ribuan Kasur  

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Kasus Virus Covid-19 Varian Omicron Pertama di Indonesia, Muncul dari Wisma Atlet

Sebagai langkah antisipasi, Satgas Covid-19 sudah menyiapkan tempat karantina yang bisa menampung 4.000 pasien.

Adapun tempat karantina itu ada di Tower 7 rumah sakit darurat Wisma Atlet Jakarta.

Baca Juga: Sebanyak 180.000 Pegawai Akan Dipindah ke Ibu Kota Baru, Pemda Penajam Minta Pegawai Bisa Berbaur

Kepala BNPB Suharyanti mengatakan, para warga yang tengah menjalani karantina diminta untuk tidak meninggalkan tempat karantina. Jangan sampai pergi atau kabur dari tempat karantina karena hal itu bisa membahayakan orang banyak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Irma Cristine

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X