Ini Aturan Terbaru dari PT KAI pada Natal dan Tahun Baru 2022, Siapkan Hasil Test PCR Untuk Usia di Bawah 12

photo author
Irma Cristine, Protokol24
- Jumat, 17 Desember 2021 | 09:40 WIB
aturan terbaru dari PT KAI pada Natal dan Tahun Baru 2022 (Net)
aturan terbaru dari PT KAI pada Natal dan Tahun Baru 2022 (Net)

Protokol24 – Bagi anda yang hendak bepergian menggunakan kereta api, anda perlu memperhatikan aturan terbaru dari PT KAI pada Natal dan Tahun Baru 2022.

Ada sejumlah aturan baru yang menggantikan aturan sebelumnya. Calon penumpang pun diminta untuk menjalankan aturan-aturan tersebut agar bisa naik kereta api masa libur natal 2020 dan tahun bari 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Danar Widianto 'Dulu' Peserta X-Factor Indonesia, Viral di Tiktok dan Youtube

Sebagai calon penumpang anda harus benar-benar memperhitungkan waktu keberangkatan dan test covid-19. Jangan sampai keberangkatan anda terhambat karena belum melaksanakan test covid-19.

Apalagi PT KAI belum mempunyai layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Terutama bagi anda yang punya anak di bawah 12 tahun dan hendak bepergian naik kereta api. Anda sebagai pendamping wajib menyertakan test RT-PCR bukan test antigen.

Baca Juga: Jawa Barat Masih Bebas Omicron, Dinkes Minta Masyarakat Jangan Abaikan Prokes

Inilai aturan yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021. Aturan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

  • Untuk calon penumpang usia 12-17 tahun

Bagi anda yang membawa penumpang di rentang usia tersebut, calon penumpang harus vaksin minimal dosis pertama.

 Baca Juga: Giliran Oknum Guru Pesantren Tasikmalaya Jadi Tersangka, Lima Tahun Lakukan Asusila Terhadap Santriwatinya

Kalaupun belum bisa divaksin dengan alasan medis maka surat keterangan dari dokter yang menangani harus disertakan.

  • Untuk calon penumpang usia di atas 17 tahun

Calon penumpang di usia 17 tahun ke atas harus sudah menjalani vaksinal lengkap yakni dosis pertama dan kedua.

 Baca Juga: Daftar Mobil yang Berhenti Produksi Pada Tahun 2021 Ini, Ada yang Tergantikan dan Tergusur Perlahan

Baca Juga: Tol Cipali Diprediksi Mengalami Peningkatan Selama Libur Nataru, Ini Upaya Pengelola

Kalaupun belum bisa divaksin dengan alasan medis maka surat keterangan dari dokter yang menangani harus disertakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Irma Cristine

Sumber: Kemenhub

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X