Protokol24 – Bagi anda yang hendak bepergian menggunakan kereta api, anda perlu memperhatikan aturan terbaru dari PT KAI pada Natal dan Tahun Baru 2022.
Ada sejumlah aturan baru yang menggantikan aturan sebelumnya. Calon penumpang pun diminta untuk menjalankan aturan-aturan tersebut agar bisa naik kereta api masa libur natal 2020 dan tahun bari 2021.
Baca Juga: Lirik Lagu Danar Widianto 'Dulu' Peserta X-Factor Indonesia, Viral di Tiktok dan Youtube
Sebagai calon penumpang anda harus benar-benar memperhitungkan waktu keberangkatan dan test covid-19. Jangan sampai keberangkatan anda terhambat karena belum melaksanakan test covid-19.
Apalagi PT KAI belum mempunyai layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Terutama bagi anda yang punya anak di bawah 12 tahun dan hendak bepergian naik kereta api. Anda sebagai pendamping wajib menyertakan test RT-PCR bukan test antigen.
Baca Juga: Jawa Barat Masih Bebas Omicron, Dinkes Minta Masyarakat Jangan Abaikan Prokes
Inilai aturan yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021. Aturan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
- Untuk calon penumpang usia 12-17 tahun
Bagi anda yang membawa penumpang di rentang usia tersebut, calon penumpang harus vaksin minimal dosis pertama.
Kalaupun belum bisa divaksin dengan alasan medis maka surat keterangan dari dokter yang menangani harus disertakan.
- Untuk calon penumpang usia di atas 17 tahun
Calon penumpang di usia 17 tahun ke atas harus sudah menjalani vaksinal lengkap yakni dosis pertama dan kedua.
Baca Juga: Daftar Mobil yang Berhenti Produksi Pada Tahun 2021 Ini, Ada yang Tergantikan dan Tergusur Perlahan
Baca Juga: Tol Cipali Diprediksi Mengalami Peningkatan Selama Libur Nataru, Ini Upaya Pengelola
Kalaupun belum bisa divaksin dengan alasan medis maka surat keterangan dari dokter yang menangani harus disertakan.
Artikel Terkait
Ini Instruksi Menteri Dalam Negeri Cegah Covid-19 Saat Natal dan Tahun Baru, Ada Empat Poin Diatur di Dalamnya
Sambut Natal, Hotel Ini Manjakan Pengunjung dengan 'Winter Wonderland'