Protokol24 - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo mengusulkan wacana agar Polri berada di dalam kementerian.
Dirinya mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Nantinya Polri diusulkan ada di bawah kementerian tersebut, dikutip dari PMJ News Senin 3 Januari 2021.
Baca Juga: Lirik Lagu Layangan Putus, Sahabat Dulu Milik Prinsa Mandagie Viral di Tiktok
"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional," katanya.
Operasional TNI dan Polri diusulkan disusun di tingkat kementerian oleh lembaga operasional yang sifatnya politis.
Baca Juga: Waduh! Warga Korsel Pergi Membelot ke Negara Kim Jong Un di Korut, Sebuah Kasus yang Sangat Langka
"Dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," ungkap Agus.
Wacana usulan tersebut ternyata sudah sampai ke Menpan RB Tjahjo Kumolo. Dirinya turut mengomentari usulan dari gubernur Lemhanas tersebut.
Tjahjo menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum mengutarakan rencana penggabungan Polri ke kementerian.
Sebagai alat negara, Polri mesti berdiri sendiri sebagai suatu lembaga.
"Polri harus mandiri sebagai alat negara sebagaimana BIN dan TNI," tambah Tjahjo.***