Protokol24 – Ucapan politikus Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai tempat Jin buang anak berujung laporan ke kepolisian. Kasus tersebut pun kini diambil alih langsung oleh Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ada 3 LP, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap terhadap Edy Mulyadi.
Baca Juga: Polri Akhirnya Mengakui Berikan Pelat Nomor Kendaraan Untuk Ateria Dahlan
Semua laporan tersebut sudah diambil alih dan akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh polisi. Ahmad pun meminta kepada masyarakat untuk menyerahkan kasus tersebut kepada polisi. Dia meminta masyarakat percaya kepada polisi untuk menangani kasus ujaran kebencian itu.
Sebelumnya, masyarakat Kalimantan tidak terima atas pernyataan yang diduga bermuatan SARA yang dilontarkan oleh Edy Mulyadi.
Baca Juga: Dua Kelompok Bertikai di Sorong, Belasan Jiwa Tewas Terbakar saat Karaoke
Edy menyebut bahwa Kalimantan merupakan tempat jin buang anak. Pernyataan tersebut berkaitan dengan kritik kerasnya atas pemindahan ibu kota ke Kalimantan.
Menurutnya, pemindahan ibu kota sarat akan sejumlah kepentingan tertentu. Dia pun mempertanayakan lokasi ibu kota negara baru yang berlokasi di Kalimantan yang wilayahnya sepi sehingga keluar pernyataan tempat jin buang anak.
Baca Juga: Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Penyuntikan Vaksin Kosong Kepada Siswi Sekolah Dasar