"Langkah langkah yang diambil sebelum memutuskan untuk bersikap pastinya sudah dilakukan oleh pimpinan dan internal di perusahaan tersebut. Jadi seharusnya dihormati putusan tersebut," katanya.
Tidak saja memberikan sanksi pemberhentian terhadap oknum pegawainya yang melanggar.
Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu juga telah melaporkannya kepada jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Indramayu.
Bahkan kasusnya pun telah dilaporkan dan ditangani oleh Kepolisian Resor Indramayu karena dianggap merendahkan martabat seseorang yang pernah menjadi kepala negara.(*)
Artikel Terkait
Jalin Kerjasama Dengan Pertamina, Perumdam Tirta Darma Ayu Tingkatkan Pasokan Air Bersih
Idul Fitri, Momentum Perumdam Tirta Darma Ayu Evaluasi Perbaikan Diri dan Perusahaan