"Ada 10 pemilih yang salah penempatan, ini juga harus segera diperbaiki," sebutnya.
Salah penempatan TPS ini, lanjutnya, didasarkan pada ketentuan warga dengan hak pilih yang masih satu kartu keluarga (KK) harus didaftarkan di satu TPS yang sama.
“Tidak boleh beda TPS, pemilih dalam satu KK menyalurkan hak suara di TPS yang sama," jelasnya.
Terhadap salah penempatan TPS ini pun, Bawaslu Kabupaten Indramayu sudah menyampaikan kepada KPU untuk segera dilakukan perbaikan.
Di tempat yang sama, Koordiantor Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Supriyadi mengatakan, sebelumnya pengawas pemilu telah mencermati hasil coklit atau pemutahiran data pemilih yang disusun oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Hasilnya masih banyak saran dan perbaikan yang harus dilakukan. Bahkan terpaksa dilakukan pleno ulang di lima kecamatan.
Bawaslu Kabupaten Indramayu memastikan pengawasan pada setiap tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 akan dilakukan sesuai ketentuan.
Hal ini diperlukan agar pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik.(*)
Artikel Terkait
Lakukan Tips Kesehatan Berikut Ini Jika Anda Ingin Berumur Panjang
Adi Widodo Keluarkan Single Ketiga Berjudul Bali, Pertama Kali Gunakan Bahasa Indonesia
Mau Beli HP Baru? Intip Harga HP Vivo Terbaru di bulan Ramadan 2023 Ini Lengkap Mulai dari Vivo Seri Y dan V
IKWI Indramayu Gelar Ngabuburit Seru, Manfaatkan Pekarangan Untuk Berbagai Jenis Tanaman