Menindaklanjuti perusakan itu, Dinas Kesehatan langsung melaporkannya ke Polres Indramayu dan ditindaklanjuti sebagaimana laporan polisi dengan register LP/B/707/IX/2024.
Polisi yang menerima laporan itu pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pelakunya.
Wawan menyayangkan insiden tersebut, mengingat demonstrasi adalah bagian dari demokrasi, namun tindakan merusak aset negara justru berlawanan dengan semangat demokrasi.
“Kita harus menghormati proses demokrasi tanpa merusak fasilitas yang ada. Apalagi foto Bupati yang dirusak merupakan gambar pejabat yang masih menjabat, meskipun sedang cuti kampanye,” tegas Wawan.
Selain melakukan perusakan pada Dinas Kesehatan, pengunjuk rasa juga melakukan hal serupa di Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Indramayu.
Pendemo dilaporkan merusak spanduk di depan kantor mereka yang juga menampilkan foto Bupati Indramayu petahana.
"Spanduk tersebut berisi ucapan dan turut menampilkan foto Bupati serta saya selaku Kepala Dinas Arpus," ungkap Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, Aan Hendrajana.
Hal ini juga membuat Dinas Arpus melaporkannya ke Polres Indramayu dan ditindaklanjuti dengan laporan polisi bernomor register LP/B/708/IX/2024.
Pihak Dinkes dan Dinas Arpus berharap insiden serupa tidak terulang lagi, demi menjaga ketertiban umum dan mencegah konflik berkepanjangan.
“Kami hanya menuntut Untuk ditindaklanjuti dan proses secara hukum, karena ini sudah menyangkut pengerusakan aset negara. Yang kedua juga mengganggu ketertiban umum,” harapnya.(*)