daerah

Tepis Kabar Hoax Pengembalian Dana Insentif PAUD, Kadisdik Indramayu Minta Guru Tidak Terprovokasi

Minggu, 1 Desember 2024 | 17:09 WIB
Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Indramayu Dr H Caridin.



 

Indramayu,Protokol24.- Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Indramayu Dr H Caridin menepis kabar hoax tentang pengembalian dana insentif guru pendidikan anak usia dini atau PAUD.

Hal ini menyusul beredarnya video melalui media sosial yang menyebutkan adanya informasi kepada guru guru PAUD yang sudah menerima transfer dana insentif guru PAUD untuk dikembalikan.

Menyikapi hal itu, Kadisdikbud Caridin meminta semua guru PAUD untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.

"Saya minta semua guru PAUD harap tenang dan tidak terprovokasi oleh issue yang mendiskreditkan pimpinan kita (Bupati Indramayu) yang sudah bersusah payah memperjuangkan anggaran untuk kita semua," pintanya.

Baca Juga: Kuwu Tambi Lor Resmikan Balai Pemuda Gang Sentanu, Siap Sukseskan Hari Pers Nasional 2025 PWI Indramayu 

Ia pun membantah adanya perintah kepada guru guru PAUD untuk mengembalikan dana insentif yang sudah diterimanya kepada kas daerah.

Dalam video yang beredar di media sosial menyebutkan setiap guru PAUD yang menerima dana yang sudah ditransfer dan dialokasikan melalui anggaran perubahan APBD tahun 2024 tersebut harus dikembalikan.

Pengembalian ini menurut video tersebut menyusul kekalahan Bupati Indramayu petahana Nina Agustina dalam konstalasi Pilkada serentak kemarin.

"Setelah kami melakukan pengecekan terkait beredarnya issue tersebut bahwasannya informasi yang meresahkan para guru PAUD yang sudah menerima transfer tersebut tidak benar," tandasnya, Minggu (1/12/2024).

Caridin menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada perintah apapun terkait pengembalian insentif kepada guru guru PAUD tahun anggaran 2024.

Baca Juga: SNF Foundation Dukung Penuh Program Sarana Inspirasi Ibu dan Anak Pada Kawasan Literasi Terintegrasi Desa Tambi Lor 

Adapun untuk tahun 2025, Caridin menjelaskan bahwa penerima insentif itu adalah guru yang berstatus sebagai guru Non ASN dan tercatat di Dapodik, serta belum mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Hal ini, kata Caridin, lebih mengacu pada pertimbangan adanya rencana kenaikan nilai insentif dari 100 ribu rupiah perbulan menjadi 150 ribu perbulan.

Halaman:

Tags

Terkini