Supriyandi menilai terdapat ketidakwajaran dalam pemberian tunjangan perumahan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017.
Baca Juga: 100 Pengemudi Becak Lanjut Usia di Indramayu Terima Becak Listrik Gratis Bantuan Presiden Prabowo
Kasus lainnya yang disoroti oleh GEMI adalah dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di Perumdam Tirta Darma Ayu.
Sorotan tajam kepada PDAM Indramayu terkait transfer dana sebesar Rp2 miliar ke rekening PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS) Bank BCA No.rekening: 1345632222.
"Diketahui bersama Bahwa PT BRS diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan daging sapi dan unggas, bukan perusahaan yang
bergerak di bidang penyediaan air minum atau air curah," beber Supriyandi.
GEMI melihat kerja sama resmi Perumdam TDA terkait penyediaan air curah selama ini dilakukan dengan PDAM Tirta Kemuning Kuningan, bukan
dengan PT BRS.
Menurutnya terdapat dugaan PT BRS sudah tidak aktif, sehingga patut diduga tidak memiliki dasar tagihan senilai Rp2 miliar.
Dikatakannya, transaksi tersebut diduga merupakan bentuk penyamaran aliran dana yang berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, dan upaya pencucian uang.
"Perusahaan penerima dana tidak memiliki keterkaitan usaha di bidang penyediaan air minum dan ini sangat kental terjadi penyalahgunaan kewenangan dan transaksi fiktif," ungkap Supriyandi.
Kasus ini, kata Supriyandi telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan sedang dalam proses awal pemeriksaan di Kejaksaaan Negeri Indramayu yang
sudah memeriksa puluhan orang (saksi) pada awal tahun 2026.
"Namun sampai sekarang ini belum jelas disebutkan diduga pelakunya, dan dinilai lamban penanganannya oleh publik," jelasnya.
Terkait dua kasus yang menjadi sorotan publik ini, GEMI mendesak pihak Kejaksaan untuk mempercepat proses penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus tunjangan perumahan DPRD Indramayu.
Massa menuntut segera meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi di Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu hingga tahap penyidikan.
"Menangkap dan menahan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.(*)