Meski Pemerintah Pusat Batalkan PPKM Level 3, Jawa Barat Tetap Perketat Aturan Saat Nataru

photo author
Tim Protokol24 01, Protokol24
- Rabu, 8 Desember 2021 | 06:30 WIB
PPKM Level 3 Batal, Ridwan Kamil: Pengetatan di Jabar Tetap Berlaku. (dok. Humas Pemprov Jabar)
PPKM Level 3 Batal, Ridwan Kamil: Pengetatan di Jabar Tetap Berlaku. (dok. Humas Pemprov Jabar)


PROTOKOL24- Pemerintah pusat telah membatalkan penerapan aturan PPKM level 3 secara merata di seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pembatalan ini tidak membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melonggarkan aturan, apalagi di tengah kewaspadaan menghadapi Omicron, varian baru Covid-19 yang saat ini sudah terdeteksi di beberapa negara.

Jawa Barat akan tetap menerapkan aturan ketat protokol kesehatan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 saat Nataru yang dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Rekomendasi Serial Netflix Populer Untuk Habiskan Akhir Tahun 2021, Cocok Ditonton Bersama Orang Terdekat

Ketua Komite Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar Ridwan Kamil menegaskan pembatalan penerapan aturan PPKM Level 3 yang dilakukan pemerintah pusat, tidak akan mengurangi rencana pengetatan dalam mengurangi potensi penyebaran Covid-19 yang dilakukan di Jawa Barat.

“Kami (tetap) melarang adanya perayaan pergantian tahun yang secara publik dan massal di hotel-hotel di gedung-gedung di tempat-tempat outdoor, konvoi-konvoi dan lain sebagainya itu dilarang dan Pak Kapolda dan jajaran sudah berkomitmen untuk mengamankan kebijakan itu,” tegas Ridwan Kamil seperti dikutip PROTOKOL24 dari Pikiran Rakyat berjudul PPKM Level 3 batal, Ridwan Kamil Pastikan Jabar Tetap Mengetatkan Aturan.

 Baca Juga: Polisi Telusuri Video Viral Dugaan Pesta Gay di Sebuah Kafe di Jakarta Selatan

Selain melarang kegiatan perayaan pergantian tahun baru, Ridwan Kamil juga menegaskan aturan pembatasan kunjungan di tempat-tempat wisata dibatasi maksimal 70-75 persen dengan mewajibkan skrining PeduliLindungi yang dipergunakan dalam melakukan sampling.

“Kami sudah menyiapkan mekanisme sosialisasi akan memberikan sanksi penutupan dan sanksi lainnya,” ucap Ridwan Kamil.

Ia meminta pengelola untuk benar-benar turut mendukung upaya pemerintah dalam mencegah Covid-19. Ridwan Kamil menyayangkan masih banyak ditemukan penggunaan PeduliLindungi masih sebatas formalitas.

Meski pun tampak disiagakan di pintu masuk, namun masih ada yang tidak melakukan pengecekan terhadap para pengunjung.

Baca Juga: Omicron Mengintai Anak-anak, Pemerintah Dorong Vaksinasi Usia 6-11 Tahun 

Hal lainnya yang akan menjadi perhatian adalah pengetatan di jalur-jalur lalu lintas.

Transportasi masyarakat Jawa Barat ditekankan tidak perlu banyak melakukan kegiatan saat libur Nataru.

“Mungkin sebaiknya masih di situasi pandemi kita syukuri nikmat pergantian tahun di rumah dimaksimalkan bersama keluarga berkontemplasi mensyukuri nikmat Tuhan masih diberi umur sehat dan lain-lainnya dan menyambut 2022 dengan semangat baru semangat optimis,” ucapnya.*** (Novianti Nurulliah/Pikiran Rakyat)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X