Protokol24 – Seorang pria disabilitas yakni YMA (31) tewas di tangan pasangan sejenisnya (gay) Adji Subhi alias Dika. YMA tewas dengan 11 luka tusukan setelah mereka berhubungan intim sejenis. Tak hanya membunuh, harta YMA pun dikuras pelaku.
Korban diketahui merupakan seorang disabilitas tuna rungu. Korban menderita luka parah di bagian perut dan leher. Karena parahnya luka korban tidak bisa diselamatkan.
Baca Juga: Begini Nasib Hewan Usai Semeru Meletus
Pelaku akan dikenakan Pasal Pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara.
Kasus pembunuhan pasangan gay tersebut berawal dari perkenalan di sebuah aplikasi pesan MiChat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, mereka berkenalan lewat MiChat pada akhir bulan November 2021 kemarin.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Melanda, Kurang dari Sepekan Majalengka Hadapi 29 Kejadian Bencana Alam
Dalam aplikasi tersebut, pelaku menggunakan username Dhika dan korban memakai username Yosi.
Setelah berkenalan, komunikasi intens pun terus terjadi di antara pasangan gay tersebut.
“Mereka membuat janji bertemu di rumah korban. Ini hampir setiap hari, dan mereka melakukan hubungan sejenis," kata Zulpan dalam konferensi pers dikutip dari PMJ News Senin 13 Desember 2021.
Tepat pada tanggal 8 Desember, muncul niat jahat pelaku untuk menggasak sepeda motor dan HP milik korban.
Kala itu, Dhika mendapatkan informasi jika orang tua korban akan dibawa ke rumah sakit. Kesempatan itulah yang memicu pelaku untuk menguasai harta korbannya.
Besoknya, mereka kembali melakukan tindakan kotor hubungan intim sejenis. Ketika selesai dan korban kelelahan hingga tertidur, pelaku langsung menusuk korban berkali-kali.